PKWT atau PKWTT ?

PKWT maupun PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. Baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:

1. Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.

2. Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.

3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.

4.   PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *